MK : Tak di Gaji 3 bulan, Buruh dapat mengajukan PHK

DENGAN PUTUSAN INI, PERUSAHAAN TAK BISA MAIN-MAIN LAGI DENGAN BURUH

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan seorang buruh, Andriyani, yang mengajukan gugatan uji materiil Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan putusan ini, maka buruh kini dapat mengajukan PHK bila tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Juli 2012.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, Pasal 169 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum
Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”.
Menurut Mahkamah, dengan lewatnya waktu tiga bulan berturut-turut pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu kepada pekerja, sudah cukup alasan menurut hukum bagi pekerja untuk meminta PHK. “Hak ini tidak hapus (hilang) ketika pengusaha kembali memberi upah secara tepat waktu setelah (tiga bulan lebih) pelanggaran itu terjadi,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan putusan.
Ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang a quo ini tidak memberi kepastian, apakah dengan pembayaran upah secara tepat waktu oleh pengusaha kepada pekerja setelah pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, menggugurkan alasan pekerja untuk mendapatkan PHK.
Untuk itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, hak pekerja mendapatkan PHK tidak terhalang jika pengusaha kembali membayar upah pekerja secara tepat waktu setelah adanya permohonan PHK oleh pekerja ke pengadilan. Namun dengan ketentuan, pekerja telah melakukan upaya yang diperlukan untuk mendapatkan haknya agar upah dibayarkan secara tepat waktu, namun tidak diindahkan oleh pengusaha.
Dalam permohonannya, Andriyani menyatakan, hak konstitusionalnya untuk mengajukan PHK akibat tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut telah dilanggar.
Kasus yang dialami Pemohon ini ternyata di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) permohonan PHK-nya ditolak pengadilan, karena pengusaha kembali membayar upah pemohon secara tepat waktu setelah sebelumnya tidak membayar secara tepat waktu lebih dari tiga bulan berturut-turut.
“Walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi,” kata Hamdan.
Pemohon Kembali Gugat Perusahaan
Adapun putusan Majelis Hakim PHI didasarkan atas fakta PT.Megahbuana Citramasindo yang telah melakukan pembayaran tepat waktu sebelum Andriyani mengajukan gugatan. Karena itu, Andriyani tidak dapat mengajukan PHK. “Semacam ada akal-akalan dari pihak pengusaha atas gugatan saya,” ujar Andriyani usai sidang.
Untuk itu, Andriyani menyatakan, akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menggenggam putusan ini sebagai dasar hukumnya. “Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini. Langkah selanjutnya, saya akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menyertakan putusan MK sebagai bukti,” kata dia.
Untuk informasi, Andriyani mengujimateriilkan Pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK, lantaran gugatan PHK-nya ditolak PHI Jakarta. Alasan ditolaknya gugatan PHK itu dikarenakan upah yang terlambat sudah dibayar perusahaan sejak persoalan ini diadukan ke Sudinakertrans pada Desember 2010.
Andriyani sendiri merupakan karyawan swasta yang pernah bekerja di PT.Megahbuana Citramasindo (PJTKI) sejak 2 Januari 1998 sebagai staf pengadaan tenaga kerja. Namun, sejak bulan Juni 2009 hingga November 2010 pembayaran upahnya sering mengalami keterlambatan.
Sejak perusahaan membayar upahnya itu sejak telat membayar selama tiga bulan berturut-turut, haknya mengajukan PHK menjadi hilang. Hal ini mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis.
Menurut pemohon, pasal itu dapat sengaja disalahgunakan perusahaan agar pekerja/ buruhnya mengundurkan diri karena tidak mampu bertahan jika diberikan upah yang tidak tepat waktu.
Untuk itu, pemohon meminta agar Pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih” bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. *

Yo kita support Andriyani untuk mendapatkan keadilan, lewat perjuangannya yang panjang dan gigih akhirnya buruh/pekerja dapat kepastian hukum dari MK.
Salam.
Sumber Berita : Vivanews
Sumber Arsip : Mahkamah Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar