Selasa, 27 Desember 2011

Organisasi Alat Kami, Negaralah Penanggung Hak Kesejahteraan Rakyat Pekerja!


Semangat Hari Buruh 1 Mei adalah semangat perjuangan buruh lintas batas negara yang bermula dari perjuangan kelas buruh untuk mendapatkan hak-hak dasarnya. Saat ini, setelah lebih dari 100 tahun sejak semangat perjuangan lintas negara tersebut dideklarasikan, ternyata perjuangan buruh dan rakyat pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial ternyata masih jauh panggang dari api.
Ditetapkannya 3 Undang-Undang perburuhan menjadi babak baru sektor ketenagakerjaan yang menjadi liberal dan tanpa jaminan perlindungan. Buruh dan majikan diposisikan berhadap-hadapan langsung dan negara melepaskan tanggung jawabnya terhadap kewajiban melindungi buruh dan rakyat pekerja sebagai kaum yang lemah.
Praktik politik upah murah melalui aturan upah minimum yang sama sekali mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil buruh menjadikan buruh benar-benar kehilangan martabat hidupnya. Buruh harus mencari upah tambahan agar kebutuhan penghidupan diri dan keluarganya terpenuhi. Buruh menjadi sangat tergantung kepada jam kerja tambahan (lembur) sehingga waktu untuk bersosialisasi dengan lingkungan dan istirahatnya terabaikan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan penghancuran gerakan buruh dan hubungan kerja yang disengaja tanpa perlindungan. Disahkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang telah dibangun oleh para pendiri negara ini.
Dengan sistem kontrak dan outsourcing, negara telah melepaskan pemodal dari kerumitan tanggung jawab terhadap hak-hak buruhnya. Puluhan juta tenaga kerja produktif kehilangan haknya atas pekerjaan layak. Rakyat dipaksa menciptakan sendiri pekerjaan bagi penghidupan diri dan keluarganya dengan menjadi pekerja informal (pekerja becak, PKL, PRT, buruh tani, TKI, dll) tanpa sedikit pun perlindungan dari negara.
Tidak cukup dengan politik upah murah, penghancuran gerakan buruh melalui pembiaran kasus-kasus pemberangusan serikat buruh, dan liberalisasi hubungan kerja. Negara bahkan telah pula mengingkari kewajibannya memberikan jaminan sosial yang gratis kepada rakyatnya. Pelayanan kesehatan dan pendidikan telah dikomersialisasi sedemikian rupa sehingga rakyat tetap harus membayar mahal biaya kesehatan dan pendidikan untuk generasi penerusnya.
Rejim boneka neoliberal SBY-Budiono juga telah membikin bangkrut bangsa ini dengan semakin menjamurnya korupsi, perampasan tanah-tanah produktif rakyat, perampokan besar-besaran sumber daya alam,  dan penelantaran hak-hak ekonomi, sosial, politik rakyat.
Menyikapi semua persoalan di atas, dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2011 ini, Komite Federasi SBII Provinsi DIY menuntut hal-hal sebagai berikut:
Lawan politik upah murah! Tetapkan upah sesuai KHL riil buruh!Hapuskan Sistem Kontrak/Outsourcing!Terbitkan laporan pengawasan ketenagakerjaan Disnaker!Berikan Kesehatan Gratis, Pendidikan Gratis, dan Rumah Layak untuk Rakyat!Pidanakan pelaku pelanggaran hak-hak buruh, union busting, dan perdagangan manusia!Susun perda perlindungan buruh di DIY!Tolak kebijakan investasi anti buruh!Usut kembali dan tuntaskan kasus Marsinah!Hentikan relokasi warga Merapi! Tolak pembebasan tanah produktif warga Merapi!Lawan penggusuran pedagang Parang Tritis! Berikan tempat usaha layak untuk rakyat pekerja!Tetapkan UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga!Hentikan perampokan sumber daya alam! Wujudkan keadilan iklim untuk semua!Efisiensikan anggaran negara dan prioritaskan untuk rakyat miskin!Gantung koruptor dan sita asetnya untuk rakyat miskin!Perdagangan yang adil untuk seluruh warga negara!
Kemudian, kepada kaum buruh dan rakyat pekerja di seluruh DIY, Komite Federasi SBII Provinsi DIY menyeru untuk berhimpun sebanyak-banyak ke dalam organisasi-organisasi rakyat. Rapatkan barisan, perbanyak pertemuan-pertemuan rakyat. Perjuangan masih sangat panjang dan kita tidak bisa melakukannya jika tidak bersatu dan maju bersama!

Yogyakarta, 1 Mei 2011
Komite Federasi SBII Provinsi DIY


Gie Anto

Komite Federasi SBII Provinsi DIY didukung olehPerhimpunan Solidaritas Buruh, Federasi SBII Bantul, Komite Federasi SBII Sleman, Komite Federasi SBII Kulon Progo, Komite Federasi SBII Kota Yogyakarta, Komite Federasi SBII Gunung Kidul, Forum Rakyat Korban Bencana (FoRKoB) Bantul, Forum Rakyat Korban Merapi (FoRKoM) Sleman, Gabungan Serikat Rakyat Pekerja Sedulur Lereng Merapi Independen Indonesia, Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia, HMIHMI Cabang Bulak Sumur, YASANTI, ARKOM, YP2SU, Sekar Tanjung PT TKPI
 

Senin, 31 Oktober 2011

BURUH BERSATU TAK BISA DI KALAHKAN


Hal-hal yg perlu diketahui oleh Buruh/Pekerja:

-Hak Berserikat
-Hukum perburuhan DiIndonesia
-UU13 tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan
-UU No.21 tahun 2000 Tentang serikat Buruh/Serikat kerja
-UU No.2 tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

UNION BUSTING




Pemberangusan serikat pekerja atau di negara Amerika Serikat dikenal sebagai
union busting adalah sebuah upaya pendayaan serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja , praktik ini dianggap buruk


Pemberangusan serikat pekerja
adalah praktek yang dilakukan oleh majikan atau agen mereka untuk mencegah karyawan dari bergabung dengan serikat pekerja, atau untuk melemahkan, menumbangkan, atau menghancurkan serikat pekerja yang sudah ada.


Pemberangusan serikat pekerja
adalah bidang yang dihuni oleh pengganggu dan dibangun di atas penipuan. Sebuah kampanye melawan serikat adalah serangan terhadap individu dan perang pada kebenaran. Dengan demikian, ini adalah perang tanpa kehormatan. Satu-satunya cara untuk memberangus serikat pekerja adalah untuk berbohong, mengubah, memanipulasi, mengancam, dan selalu, selalu menyerang.

"Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja"!




Undang-Undang No 21/2000 tentang di Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan:


BAB VII
PERLINDUNGAN DAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, menghentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh;.




BAB XII
SANKSI
Pasal 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.