Minggu, 15 Januari 2012

INFO TERBARU

INFO:

APINDO akan menurunkan UPAH dibekasi dari yang di tetapkan SK GUBENUR jawa barat dengan menggugat ketetapan tersebut yaitu : 
Rp 1.491.886,- menjadi Rp 1.286.000,-
Rp 1.715.645,- menjadi Rp 1.356.000,-
Rp 1.849.913,- menjadi Rp 1.414.000,- 
Maka itu jika anda adalah seorang BURUH/ PEKERJA dibekasi, jangan biarkan APINDO melakukan PENINDASAN / PEMISKINAN, kepada BURUH / PEKERJA, karna kita menolak gugatan APINDO itu, maka seluruh BURUH/PEKERJA dibekasi akan melakukan MOGOK TOTAL pd hari senin tgl 16 s/d jumat 19 januari 2012, mohon ke IKUT SERTAAN kepada seluruh PEKERJA / BURUH di wilayah bekasi, cikarang, KHUSUSNYA KAWASAN MM2100, HIDUP BURUH...!!! 
Ingat Kawan " TUHAN TIDAK AKAN MERUBAH NASIB KITA JIKA KITA TIDAK BERUSAHA UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN"
Selama ini kita terlalu Bangga Bila pengusaha Indonesia menjadi salah satu Orang terkaya Di Dunia tapi terkadang Kita Lupa mereka Kaya karena mereka membayar kita terlalu murah dan menjadikan kitasalah satu NEGARA dengan BURUH TERMURAH!........ 
,....................................HIDUP BURUH INDONESIA....................................................

Sabtu, 14 Januari 2012

Gerakan Buruh : Antara Visi Dan Kebutuhan


Pemogokan buruh pertama kali terjadi di Manchester, Inggris, akhir 1819. Ribuan buruh berunjuk rasa dan merusak sejumlah pabrik dan mesin-mesin industri. Mereka menolak menjadi budak industri, menuntut pengurangan jam kerja, dan meminta kenaikan upah.  Sementara pada 1840 an, petani, buruh tani dan buruh pabrik gula di Yogyakarta dan Pekalongan mulai melancarkan protes.
Pada 1916, aksi mogok buruh juga terjadi di Semarang. Aksi ini melibatkan puluhan buruh anggota Serikat Pegawai Trem dan Kereta Api yang dimotori Semaun, tokoh Sarekat Islam (SI) sayap kiri. Dalam aksi mogok ini, sejumlah pegawai pribumi menuntut kanaikan gaji, lantaran upah mereka jauh lebih kecil ketimbang gaji orang bule. Berdasarkan catatan Robert van Niel dalam bukunya, The Emergence of the Modern Indonesian Elite, menyebut pada 1911 hingga 1920-an sedang berkembang gerakan buruh.
Pada waktu itu, kalangan pribumi yang bekerja di lembaga pemerintah kolonial membentuk organisasi buruh di lingkungan kerjanya. Misalnya, pegawai Bea Cukai membentuk Serikat Buruh Bea Cukai pada 1911. Setahun kemudian lahir Persatuan Guru. Pada 1916 berdiri Persatuan Pegawai Pegadaian dan Serikat Pegawai Perbendaharaan Pemerintah.
Selain itu, juga terbentuk organisasi buruh di lingkungan perusahaan dan perkebunan. Serikat Pekerja Trem dan Kereta Api lahir tahun 1912, Serikat Buruh dan Tani dibentuk tahun 1917. Dua tahun sebelumnya, bangsawan Pakualaman, Yogyakarta, RM Suryopranoto, mendirikan organisasi buruh perkebunan yang terkenal dengan nama Personel Fabrik Bond (FPB).
Gerakan buruh di zaman Belanda sarat dengan warna politik. Hampir semua tokoh buruh di masa itu terlibat pergolakan politik melawan pemerintah kolonial. Contohnya, Suryopranoto, yang juga kakak kandung tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantoro. Ia semula memperjuangkan kesejahteraan buruh perkebunan tebu. Belakangan, ia membawa buruh untuk melawan Belanda.
Sementara itu, mari kita coba melongok ke masa kini, dimana kebanyakan gerakan buruh agaknya masih berkutat pada masalah hak-hak normatif. Bahkan yang memprihatinkan, masih banyak buruh yang enggan untuk berorganisasi, lantaran menganggap organisasi tidak ada manfaatnya. Kebanyakan mereka baru mendatangi organisasi atau serikat buruh manakala mereka mengalami persoalan ketenagakerjaan. Fenomena seperti inilah yang jadi ironi.

copy By: SolidaritasBuruh.org

Penetapan UMP di bawah KHL adalah sebuah KEJAHATAN


Pada tahun 2011 lalu, masih banyak Kepala Daerah di Indonesia yang masih menetapkan nominal UMP dibawah angka usulan KHL. Kejadian ini mengindikasikan bahwa, masih banyak Kepala Daerah yang tidak memahami hakekat dari KHL dan menunjukkan keberpihakannya pada pemodal. Kepala Daerah yang merupakan pejabat publik hasil pilihan langsung rakyat, memang bukan pejabat karir. Namun demikian, sikap yang tidak mengindahkan KHL tersebut tetap tidak bisa dimaklumi atau dibenarkan. Dengan alasan apapun, nilai UMP harus lebih tinggi dari pada KHL. Kenapa?
KHL bukanlah sesuatu yang bisa diparalelkan dengan nilai keekonomisan dari suatu proses produksi. Tetapi KHL adalah suatu rumusan yang mencoba “meneropong”, berapa sih kebutuhan hidup manusia secara layak. Setelah melalui serangkaian survey dan perdebatan, maka Dewan Pengupahan selanjutnya menyampaikan usulan KHL pada Kepala Daerah masing-masing.
Survei KHL dilakukan dengan menggunakan 46 komponen yang dibutuhkan manusia untuk dapat disebut hidup layak sebagai tolok ukurnya. Masing-masing komponen memiliki kualitas sedang dengan jumlah secukupnya. Selain itu, KHL hanya memperhitungkan kebutuhan hidup layak untuk satu orang saja;, buruh lajang!
Sebenarnya kata kunci dari istilah kebutuhan hidup layak, terletak pada kata “layak”. Jadi logikanya, andaikata UMP suatu daerah ternyata masih dibawah usulan KHL, maka ini mencerminkan sikap Kepala Daerah yang tidak peduli dengan kelayakan hidup warganya. Selain itu kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah, secara sengaja telah menghalangi warganya untuk dapat hidup layak. Sementara itu, setiap tindakan menghalangi seseorang untuk dapat hidup layak,  adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Semoga di tahun 2012 mendatang, di Indonesia tidak ada lagi kabar tentang penetapan UMP yang di bawah angka KHL.

Copy by: SolidaritasBuruh.org

Selasa, 27 Desember 2011

Organisasi Alat Kami, Negaralah Penanggung Hak Kesejahteraan Rakyat Pekerja!


Semangat Hari Buruh 1 Mei adalah semangat perjuangan buruh lintas batas negara yang bermula dari perjuangan kelas buruh untuk mendapatkan hak-hak dasarnya. Saat ini, setelah lebih dari 100 tahun sejak semangat perjuangan lintas negara tersebut dideklarasikan, ternyata perjuangan buruh dan rakyat pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial ternyata masih jauh panggang dari api.
Ditetapkannya 3 Undang-Undang perburuhan menjadi babak baru sektor ketenagakerjaan yang menjadi liberal dan tanpa jaminan perlindungan. Buruh dan majikan diposisikan berhadap-hadapan langsung dan negara melepaskan tanggung jawabnya terhadap kewajiban melindungi buruh dan rakyat pekerja sebagai kaum yang lemah.
Praktik politik upah murah melalui aturan upah minimum yang sama sekali mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil buruh menjadikan buruh benar-benar kehilangan martabat hidupnya. Buruh harus mencari upah tambahan agar kebutuhan penghidupan diri dan keluarganya terpenuhi. Buruh menjadi sangat tergantung kepada jam kerja tambahan (lembur) sehingga waktu untuk bersosialisasi dengan lingkungan dan istirahatnya terabaikan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan penghancuran gerakan buruh dan hubungan kerja yang disengaja tanpa perlindungan. Disahkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang telah dibangun oleh para pendiri negara ini.
Dengan sistem kontrak dan outsourcing, negara telah melepaskan pemodal dari kerumitan tanggung jawab terhadap hak-hak buruhnya. Puluhan juta tenaga kerja produktif kehilangan haknya atas pekerjaan layak. Rakyat dipaksa menciptakan sendiri pekerjaan bagi penghidupan diri dan keluarganya dengan menjadi pekerja informal (pekerja becak, PKL, PRT, buruh tani, TKI, dll) tanpa sedikit pun perlindungan dari negara.
Tidak cukup dengan politik upah murah, penghancuran gerakan buruh melalui pembiaran kasus-kasus pemberangusan serikat buruh, dan liberalisasi hubungan kerja. Negara bahkan telah pula mengingkari kewajibannya memberikan jaminan sosial yang gratis kepada rakyatnya. Pelayanan kesehatan dan pendidikan telah dikomersialisasi sedemikian rupa sehingga rakyat tetap harus membayar mahal biaya kesehatan dan pendidikan untuk generasi penerusnya.
Rejim boneka neoliberal SBY-Budiono juga telah membikin bangkrut bangsa ini dengan semakin menjamurnya korupsi, perampasan tanah-tanah produktif rakyat, perampokan besar-besaran sumber daya alam,  dan penelantaran hak-hak ekonomi, sosial, politik rakyat.
Menyikapi semua persoalan di atas, dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2011 ini, Komite Federasi SBII Provinsi DIY menuntut hal-hal sebagai berikut:
Lawan politik upah murah! Tetapkan upah sesuai KHL riil buruh!Hapuskan Sistem Kontrak/Outsourcing!Terbitkan laporan pengawasan ketenagakerjaan Disnaker!Berikan Kesehatan Gratis, Pendidikan Gratis, dan Rumah Layak untuk Rakyat!Pidanakan pelaku pelanggaran hak-hak buruh, union busting, dan perdagangan manusia!Susun perda perlindungan buruh di DIY!Tolak kebijakan investasi anti buruh!Usut kembali dan tuntaskan kasus Marsinah!Hentikan relokasi warga Merapi! Tolak pembebasan tanah produktif warga Merapi!Lawan penggusuran pedagang Parang Tritis! Berikan tempat usaha layak untuk rakyat pekerja!Tetapkan UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga!Hentikan perampokan sumber daya alam! Wujudkan keadilan iklim untuk semua!Efisiensikan anggaran negara dan prioritaskan untuk rakyat miskin!Gantung koruptor dan sita asetnya untuk rakyat miskin!Perdagangan yang adil untuk seluruh warga negara!
Kemudian, kepada kaum buruh dan rakyat pekerja di seluruh DIY, Komite Federasi SBII Provinsi DIY menyeru untuk berhimpun sebanyak-banyak ke dalam organisasi-organisasi rakyat. Rapatkan barisan, perbanyak pertemuan-pertemuan rakyat. Perjuangan masih sangat panjang dan kita tidak bisa melakukannya jika tidak bersatu dan maju bersama!

Yogyakarta, 1 Mei 2011
Komite Federasi SBII Provinsi DIY


Gie Anto

Komite Federasi SBII Provinsi DIY didukung olehPerhimpunan Solidaritas Buruh, Federasi SBII Bantul, Komite Federasi SBII Sleman, Komite Federasi SBII Kulon Progo, Komite Federasi SBII Kota Yogyakarta, Komite Federasi SBII Gunung Kidul, Forum Rakyat Korban Bencana (FoRKoB) Bantul, Forum Rakyat Korban Merapi (FoRKoM) Sleman, Gabungan Serikat Rakyat Pekerja Sedulur Lereng Merapi Independen Indonesia, Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia, HMIHMI Cabang Bulak Sumur, YASANTI, ARKOM, YP2SU, Sekar Tanjung PT TKPI
 

Senin, 31 Oktober 2011

BURUH BERSATU TAK BISA DI KALAHKAN


Hal-hal yg perlu diketahui oleh Buruh/Pekerja:

-Hak Berserikat
-Hukum perburuhan DiIndonesia
-UU13 tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan
-UU No.21 tahun 2000 Tentang serikat Buruh/Serikat kerja
-UU No.2 tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

UNION BUSTING




Pemberangusan serikat pekerja atau di negara Amerika Serikat dikenal sebagai
union busting adalah sebuah upaya pendayaan serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja , praktik ini dianggap buruk


Pemberangusan serikat pekerja
adalah praktek yang dilakukan oleh majikan atau agen mereka untuk mencegah karyawan dari bergabung dengan serikat pekerja, atau untuk melemahkan, menumbangkan, atau menghancurkan serikat pekerja yang sudah ada.


Pemberangusan serikat pekerja
adalah bidang yang dihuni oleh pengganggu dan dibangun di atas penipuan. Sebuah kampanye melawan serikat adalah serangan terhadap individu dan perang pada kebenaran. Dengan demikian, ini adalah perang tanpa kehormatan. Satu-satunya cara untuk memberangus serikat pekerja adalah untuk berbohong, mengubah, memanipulasi, mengancam, dan selalu, selalu menyerang.

"Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja"!




Undang-Undang No 21/2000 tentang di Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan:


BAB VII
PERLINDUNGAN DAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, menghentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh;.




BAB XII
SANKSI
Pasal 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.