Hal-hal yg perlu diketahui oleh Buruh/Pekerja:
-Hak Berserikat
-Hukum perburuhan DiIndonesia
-UU13 tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan
-UU No.21 tahun 2000 Tentang serikat Buruh/Serikat kerja
-UU No.2 tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar