Senin, 31 Oktober 2011

BURUH BERSATU TAK BISA DI KALAHKAN


Hal-hal yg perlu diketahui oleh Buruh/Pekerja:

-Hak Berserikat
-Hukum perburuhan DiIndonesia
-UU13 tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan
-UU No.21 tahun 2000 Tentang serikat Buruh/Serikat kerja
-UU No.2 tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

UNION BUSTING




Pemberangusan serikat pekerja atau di negara Amerika Serikat dikenal sebagai
union busting adalah sebuah upaya pendayaan serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja , praktik ini dianggap buruk


Pemberangusan serikat pekerja
adalah praktek yang dilakukan oleh majikan atau agen mereka untuk mencegah karyawan dari bergabung dengan serikat pekerja, atau untuk melemahkan, menumbangkan, atau menghancurkan serikat pekerja yang sudah ada.


Pemberangusan serikat pekerja
adalah bidang yang dihuni oleh pengganggu dan dibangun di atas penipuan. Sebuah kampanye melawan serikat adalah serangan terhadap individu dan perang pada kebenaran. Dengan demikian, ini adalah perang tanpa kehormatan. Satu-satunya cara untuk memberangus serikat pekerja adalah untuk berbohong, mengubah, memanipulasi, mengancam, dan selalu, selalu menyerang.

"Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja"!




Undang-Undang No 21/2000 tentang di Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan:


BAB VII
PERLINDUNGAN DAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, menghentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh;.




BAB XII
SANKSI
Pasal 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.